Omnibus Law
Pengertian
Ada banyak pengertian soal Omnibus Law. Secara
harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak.
Umumnya hal ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam
genre, atau dunia perfilman yang menggambarkan sebuah film yang terbuat dari
kumpulan film pendek.
Jika dikontekskan dengan UU maka dapat dimaknai
sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum
dalam dalam berbagai UU, ke-dalam satu UU payung.
Dari segi hukum, kata omnibus lazimnya
disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat
berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya
berbeda.
Menurut Audrey O” Brien (2009), Omnibus Law
adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek
yang digabung menjadi satu undang-undang. Sementara bagi Barbara Sinclair
(2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat
kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi
meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Penggunaan Omnibus Law telah banyak dilakukan
oleh negara di dunia terutama yang menggunakan tradisi common law system. Di
dunia terdapat dua sistem hukum yakni common law system dan civil law system.
Indonesia mewarisi tradisi civil law system.
Omnibus Law
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin
(5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja
menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7
masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan
RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang
dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Konsep Omnibus Law yang dikemukakan oleh
Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor
ekonomi. Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua
omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan. Secara
keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta
Kerja, yaitu:
1. Penyederhanaan
perizinan tanah
2. Persyaratan
investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan
perlindungan UMKM
5. Kemudahan
berusaha
6. Dukungan riset
dan inovasi
7. Administrasi
pemerintahan
8. Pengenaan
sanksi
9. Pengendalian
lahan
10. Kemudahan
proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK)
Sementara, Omnibus Law Perpajakan mencakup
6 pilar, yaitu:
1.
Pendanaan
Investasi
2.
Sistem Teritori
3.
Subjek Pajak
Orang Pribadi
4.
Kepatuhan Wajib
Pajak
5.
Keadilan Iklim
Berusaha
6.
Fasilitas
Dampak Positif
Berikut beberapa dampak
positif dari Omnibus Law, diantaranya:
1. Mempercepat infrastruktur
Riset dari Morgan Stanley menyebutkan jika Omnibus Law
Cipta Kerja diharapkan bisa menguatkan kebijakan moneter,
inflasi, kebijakan fiskal yang akomodatif dan mempercepat belanja
infrastruktur. Dalam laporannya juga disebutkan UU Cipta Kerja ini bertujuan
agar modal asing bisa masuk lebih besar ke Indonesia. Kemudian UU ini untuk
memangkas birokrasi yang sebelumnya berbelit dan tidak efisien.
2. Mampu mendorong
infestasi
Head of Asi Pacific Sovereigns Fitch Ratings Stephen Schwartz
menyebut UU Omnibus Law ini adalah katalis yang baik untuk mendorong investasi
di Indonesia. Meskipun investor masih membutuhkan waktu untuk melihat progres
implementasi UU ini, akan banyak relokasi pabrik dari China ke Indonesia asalkan
semua berjalan lancar. UU ini juga mendukung reformasi struktural yang selama
ini menjadi kendala besar untuk investasi di Indonesia.
"UU Cipta Kerja bisa membawa dampak positif bagi Indonesia,
bisa mendorong investasi asing langsung (FDI) lebih banyak," katanya,
dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Jumat (9/10/2020).
3. Positif untuk
perkembangan property
Vice President Senior Credit Officer, Corporate Finance Group
Moody's Investors Service Jacintha Poh dalam keterangannya menyebut perizinan
orang asing punya apartemen di Indonesia akan jadi katalis positif untuk
pengembang properti. Menurut dia dibutuhkan waktu agar penjualan naik lebih
tinggi, antara jeda waktu penjualan dan pendapatan berikutnya. Dalam Omnibus Law
Cipta Kerja Pasal 143 disebutkan, "hak milik atas satuan
rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat
perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda
bersama, dan tanah bersama".
Sumber
https://tirto.id/arti-dan-sejarah-omnibus-law-atau-uu-sapu-jagat-f5Du
https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/poin-poin-uu-omnibus-law-cipta-kerja-yang-disahkan/
Komentar
Posting Komentar