Omnibus Law

 

Pengertian



Ada banyak pengertian soal Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak. Umumnya hal ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau dunia perfilman yang menggambarkan sebuah film yang terbuat dari kumpulan film pendek. Jika dikontekskan dengan UU maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam dalam berbagai UU, ke-dalam satu UU payung.

Dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.

Menurut Audrey O” Brien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Penggunaan Omnibus Law telah banyak dilakukan oleh negara di dunia terutama yang menggunakan tradisi common law system. Di dunia terdapat dua sistem hukum yakni common law system dan civil law system. Indonesia mewarisi tradisi civil law system.

Omnibus Law



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Konsep Omnibus Law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan. Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

1.      Penyederhanaan perizinan tanah

2.      Persyaratan investasi

3.      Ketenagakerjaan

4.      Kemudahan dan perlindungan UMKM

5.      Kemudahan berusaha

6.      Dukungan riset dan inovasi

7.      Administrasi pemerintahan

8.      Pengenaan sanksi

9.      Pengendalian lahan

10.  Kemudahan proyek pemerintah

11.  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sementara, Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu:

1.    Pendanaan Investasi

2.    Sistem Teritori

3.    Subjek Pajak Orang Pribadi

4.    Kepatuhan Wajib Pajak

5.    Keadilan Iklim Berusaha

6.    Fasilitas

Dampak Positif

Berikut beberapa dampak positif dari Omnibus Law, diantaranya:

1.      Mempercepat infrastruktur

Riset dari Morgan Stanley menyebutkan jika Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan bisa menguatkan kebijakan moneter, inflasi, kebijakan fiskal yang akomodatif dan mempercepat belanja infrastruktur. Dalam laporannya juga disebutkan UU Cipta Kerja ini bertujuan agar modal asing bisa masuk lebih besar ke Indonesia. Kemudian UU ini untuk memangkas birokrasi yang sebelumnya berbelit dan tidak efisien.

2.      Mampu mendorong infestasi

Head of Asi Pacific Sovereigns Fitch Ratings Stephen Schwartz menyebut UU Omnibus Law ini adalah katalis yang baik untuk mendorong investasi di Indonesia. Meskipun investor masih membutuhkan waktu untuk melihat progres implementasi UU ini, akan banyak relokasi pabrik dari China ke Indonesia asalkan semua berjalan lancar. UU ini juga mendukung reformasi struktural yang selama ini menjadi kendala besar untuk investasi di Indonesia.

"UU Cipta Kerja bisa membawa dampak positif bagi Indonesia, bisa mendorong investasi asing langsung (FDI) lebih banyak," katanya, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Jumat (9/10/2020).

3.      Positif untuk perkembangan property

Vice President Senior Credit Officer, Corporate Finance Group Moody's Investors Service Jacintha Poh dalam keterangannya menyebut perizinan orang asing punya apartemen di Indonesia akan jadi katalis positif untuk pengembang properti. Menurut dia dibutuhkan waktu agar penjualan naik lebih tinggi, antara jeda waktu penjualan dan pendapatan berikutnya. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 143 disebutkan, "hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama".

Sumber

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5207239/3-dampak-omnibus-law-cipta-kerja-versi-analis-asing

https://tirto.id/arti-dan-sejarah-omnibus-law-atau-uu-sapu-jagat-f5Du

https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/poin-poin-uu-omnibus-law-cipta-kerja-yang-disahkan/

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CPU

Memori